Cari

Sabtu, 12 Februari 2011

PBB, BPHTB, dan BEA MATERAI



Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)

Pengertian

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak yang dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan bangunan yang didasarkan pada asas kenikmatan dan manfaat yang dibayar tiap berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.

PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Dasar Dasar PBB

Objek PBB

Objek PBB yang dikecualikan

Subjek PBB

Cara Mendaftarkan Objek Pajak PBB

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Perhitungan PBB

Tarif PBB

Tata cara

Objek PBB

Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”:

Bumi, merupakan permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di dalamnya. Yaitu bahwa yang dimaksud bukan hanya permukaan bumi saja, tapi juga dari permukaan sampai pusat bumi, termasuk kekayaan yang terkandung didalamnya.

Bangunan, adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Termasuk jalan lingkungan yang termasuk dalam satu kompleks bangunan tersebut

Objek PBB yang dikecualikan

Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain,

Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.

Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak

Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Subjek PBB

Subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata:

Mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau

Memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau

Memiliki

Menguasai dan/atau

Memperoleh manfaat atas bangunan

Subjek pajak PBB beum tentu menjadi wajib pajak PBB, karena dia baru menjadi wajib pajak jika memenuhi syarat syarat objektif, yaitu memeiliki objek yang dikenakan PBB.

Cara Mendaftarkan Objek Pajak PBB

Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kantor Pelayanan PBB (KP PBB), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di KPP Pratama, KP PBB, KP2KP atau KP4 setempat.

Dasar Pengenaan Pajak

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan perwilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan gubernur serta memperhatikan:

Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar

perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya

Nilai Perolehan baru

Penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut:

Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.

Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.

Dasar Perhitungan PBB

BB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).Besarnya NJKP adalah sebagai berikut:

Objek pajak perkebunan adalah 40%

Objek pajak kehutanan adalah 40%

Objek pajak pertambangan adalah 20%

Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):

apabila NJOP-nya > Rp. l .000.000.000,00 adalah 40%

apabila NJOP-nya

Tarif PBB

Besarnya tarif PBB adalah 0,5%

Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP

Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP)

maka besarnya PBB

= 0,5% x 40% x (NJOP - NJOPTKP)

= 0,2%x (NJOP-NJOPTKP)

NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP)

maka besarnya PBB

= 0,5% x 40% x (NJOP - NJOPTKP)

= 0,2%x (NJOP-NJOPTKP)

Tata cara

Cara Mendaftarkan Objek PBB

Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kantor Pelayanan PBB (KP PBB), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut.

Tempat Pembayaran PBB

Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Saat dan Tempat Menentukan pajak terutang

Saat yang menentukan pajak terutang atau belum dibayar adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari.Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.

Tempat Terutangnya pajak secara umum adalah Kabupaten/Kota dimana objek berada, kecuali wilayah Jakarta yang meliputi seluruh wilayah DKI Jakarta (Pasal 8 UU PBB)

Ketentuan – Ketentuan

SKP (Surat Ketetapan Pajak)

STP (Surat Tagihan Pajak)

Ketentuan Bagi Pejabat

Ketentuan Pidana

Keberatan atas Pengenaan Bumi dan Bangunan

Kelebihan Pembayaran PBB

Pengajuan Banding PBB

SKP (Surat Ketetapan Pajak)

Pengertian

Dasar Penerbitan SKP

Jumlah Pajak Terutang Dalam SKP

Cara Penyampaian SKP

Batas Waktu Pelunasan SKP

STP (Surat Tagihan Pajak)

Pengertian

STP PBB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB untuk melakukan tagihan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran dan atau denda administrasi.

STP (Surat Tagihan Pajak)

Dasar Penerbitan STP

Wajib Pajak (WP) tidak melunasi pajak yang terutang sedangkan saat jatuh tempo pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT/Surat Ketetapan Pajak (SKP) telah lewat.

WP melunasi pajak yang terutang setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran SPPT/SKP tetapi denda administrasi tidak dilunasi.

STP (Surat Tagihan Pajak)

Cara Penyampaian STP

STP disampaikan kepada WP melalui

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kantor Pelayanan PBB (KP PBB), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).

Kantor Pos dan Giro

Pemerintah Daerah.

STP (Surat Tagihan Pajak)

Batas Waktu Pelunasan STP

STP harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal STP diterima WP.

STP (Surat Tagihan Pajak)

Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran.

STP (Surat Tagihan Pajak)

Lain-lain

Atas STP tidak dapat diajukan keberatan atau pengurangan.

WP dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas STP jika ternyata WP telah melunasi kewajiban pajaknya.

Pajak yang terutang dalam STP apabila tidak dilunasi setelah jangka waktu yang telah ditentukan dapat ditagih dengan surat paksa.

Ketentuan Bagi Pejabat

Sesuai pasal 21 UU PBB, Pejabat yang dalam jabatannya atau tugas pekerjaannya berkaitan langsung dengan objek pajak , wajib:

Menyampaikan laporan bulanan mengenai semua mutasi dan perubahan objek pajak secara tertulis kpd DJP yang wilayah kerjanya meliputi letak OP

Memberikan keterangan yang diperlukan atas permintaan DJP

Ketentuan Pidana

Pasal 24 UU PBB

Barangsiapa karena kealpaannya:

tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak

menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak Iengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga menimbulkan kerugian pada Negara

dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam bulan) atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 (dua) kali pajak yang terhutang.

Ketentuan Pidana

Pasal 25 UU PBB

Barangsiapa dengan sengaja:

tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak

menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;

memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar

tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya

tidak menunjukkan data atau titik menyampaikan keterangan yang diperlukan; sehingga menimbulkan kerugian pada Negara,

dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali pajak yang terhutang

Keberatan atas Pengenaan Bumi dan Bangunan

Alasan Pengajuan Keberatan

Dalam hal WP merasa SPPT / SKP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, mengenai:

luas Objek Pajak bumi dan atau bangunan;

klasifikasi Objek Pajak bumi dan atau bangunan;

penetapan/pengenaan.

Perbedaan penafsiran Undang-undang antara WP dan Fiskus, antara lain:

Penetapan Subjek Pajak sebagai Wajib Pajak;

Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB. Ad Terdapat perbedaan penafsiran Undang -undang dan peraturan perundang-undangan antara Wajib Pajak dengan Fiskus, misalnya:

Penetapan Subjek Pajak sebagai Wajib Pajak;

Objek Pajak yang seharusnya tidak dikenakan PBB;

Penerapan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), Standar Investasi anaman (SIT), Run Of Mine (ROM), Free On Board (FOB),Free On Rail (FOR);

Penentuan saat pajak terutang;

Tanggal Jatuh Tempo

Keberatan atas Pengenaan Bumi dan Bangunan

Persyaratan Pengajuan Keberatan

Syarat Formal:

Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT/SKP oleh Wajib Pajak.

Dalam hal keadaan terpaksa (force majeur) wajib pajak harus dapat memberikan dan membuktikan alasan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi

Syarat materil:

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

Diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan SPPT/SKP;

Dalam hal dikuasakan kepada pihak lain harus melampirkan surat kuasa;

Diajukan masing-masing dalam satu Surat Keberatan kecuali yang diajukan secara kolektif melalui Lurah/ Kepala Desa untuk setiap SPPT/SKP per tahun pajak;

Mengemukakan alasan yang jelas dan mencantumkan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan menurut perhitungan Wajib Pajak.

Keberatan atas Pengenaan Bumi dan Bangunan

Pengajuan Keberatan Tidak Menunda Kewajiban Membayar Pajak dan Pelaksanaan Penagihan Pajak.

Keputusan Keberatan.

Keputusan keberatan atas SPPT/SKP berupa:

Menolak, apabila permohonan keberatan wajib pajak memenuhi persyaratan formal atau formal dan material, dan telah dilakukan pemeriksaan sehingga alasan yang diajukan oleh wajib pajak tidak tepat atau tidak benar.

Menerima seluruhnya atau sebagian

menerima seluruhnya, apabila alasan wajib pajak sesuai dengan data/keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan dan diterima seluruhnya berdasarkan perhitungan Wajib Pajak, atau atas perintah Undang-undang. menerima sebagian, apabila sebagian alasan Wajib Pajak sesuai dengan data/keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.

Tidak dapat diterima, apabila permohonan keberatan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-59/PJ.6/2000.

Menambah besarnya jumlah pajak yang terutang, apabilaberdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh perhitungan yang menambah besarnya jumlah pajak yang terutang.

Keberatan atas Pengenaan Bumi dan Bangunan

Lain-lain.

Keberatan terhadap SPPT dan atau SKP dengan ketetapan sampai dengan Rp 100.000,00 dapat diajukan secara perseorangan ataupun kolektif melalui Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan.

Keberatan terhadap SPPT dan atau SKP dengan ketetapan di atas Rp. 100,000,00 harus diajukan oleh WP secara perseorangan.

KP PBB setelah menerima Surat Keberatan dari WP memberikan tanda terima.

Tanda terima dari KP PBB/ tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat/ sejenisnya merupakan tanda bukti bagi kepentingan WP

Kelebihan Pembayaran PBB

Pengertian

Kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah selisih antara pajak yang dibayar dengan pajak yang terutang. Kelebihan pembayaran PBB terjadi dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) lebih besardari jumlah PBB yang seharusnya terutang.

Kelebihan Pembayaran PBB

Penyebab Terjadinya Kelebihan Pembayaran

Perubahahan peraturan;

Surat Keputusan Pemberian Pengurangan;

Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan;

Kekeliruan pembayaran,

Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kelebihan Pembayaran PBB

Tata Cara Pengajuan Permohonan

Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang jelas kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP)/SuratTagihan Pajak (STP);

Surat permohonan disampaikan langsung atau dikirim melalui pos tercatat;

Surat permohonan dilampiri dengan dokumen yang berkaitan dengan Objek Pajak yang dimohonkan berupa:

Fotokopi SPPT/SKP/STP dan Surat Keputusan tentang Keberatan/Banding dan atau Surat Keputusan tentang Pemberian Pengurangan atau Surat Keputusan Pengadilan;

Asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB

Meminta tanda bukti penerimaan surat permohonan (yang sudah lengkap) dari pejabat Kantor Pelayanan PBB yang ditunjuk.

Kelebihan Pembayaran PBB

Pelaksanaan Pengembalian

Dalam jangka waktu 12 bulan sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dari WP Kantor Pelayanan PBB harus menerbitkan:

Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) PBB,apabila jumlah yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang;

Surat Pemberitaan (SPb), apabila jumlah yang dibayar sama dengan jumlah PBB yang seharusnya terutang;

Surat Ketetapan Pajak (SKP) apabila jumlah yang dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB yang seharusnya terutang.

Kepala Kantor Pelayanan PBB atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama harus menerbitkan Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKKPP.PBB.

Dalam hal WP mempunyai utang PBB atas objek lainnya dalam wilayah Kabupaten/Kota yang sama, maka kelebihan pembayaran PBB yang tercantum dalam SKKPP.PBB langsung diperhitungkan terlebih dahulu.

WP dapat mengajukan permohonan agar kelebihan pembayaran PBB diperhitungkan dengan penetapan PBB yang akan datang.

Atas sisa penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d, dapat diterbitkan SPMKP.PBB.

Pengajuan Banding PBB

Pengertian

Wajib Pajak (WP) yang masih tidak sependapat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatannya, dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak (PP).

Pengajuan Banding PBB

Tata Cara Pengajuan Banding

Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memuat alasan yang jelas;

Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan atas Keberatan oleh WP;

Permohonan banding harus dilampiri foto kopi Surat Keputusan atas Keberatan.

Pengajuan Banding PBB

Bentuk Putusan Banding

Putusan banding dapat berupa :

1. menolak;

2. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;

3. menambah jumlah PBB yang harus dibayar

4. tidak dapat diterima;

5. membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung , dan atau;

6. membatalkan.

Putusan banding oleh Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap serta bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara..

Pengajuan Banding PBB

Imbalan Bunga

Apabila pengajuan permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran (bila ada) dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan dihitung sejak pembayaran dilakukan sampai dengan tanggal diterbitkannya (diucapkan di muka umum) Putusan untuk selama-lamanya 24 bulan.

Lain-lain

Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

(BPHTB)

Pengertian

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak;

Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan: adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan;

Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, berserta bangunan di tasnya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Dasar-Dasar BPHTB

Objek Pajak

Jenis Hak atas Tanah dan atau Bangunan

Saat, Tempat, dan Cara Pembayaran Pajak Terutang

Subjek Pajak

Nilai Perolehan Objek Pajak

Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan BPHTB

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan secara regional paling banyak

Tarif Pajak

BPHTB Terhutang

Pembayaran BPHTB

Penetapan

Objek Pajak

Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi:

a. Pemindahan hak karena

1. jual beli;

2. tukar-menukar;

3. hibah;

4. hibah wasiat;

5. waris;

6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;

7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;

8. penunjukan pembeli dalam lelang;

9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

10.penggabungan usaha;

11.peleburan usaha;

12.pemekaran usaha;

13.hadiah

Objek Pajak

b. Pemberian hak baru karena:

1. kelanjutan pelepasan hak;

2. di luar pelepasan hak.

Objek Pajak

Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun atau hak pengelolaan.

Jenis Hak atas Tanah dan atau Bangunan

Berdasarkan pasal 2 ayat (3) UU BPHTB,hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) adalah hak milik,hak guna usaha,hak guna bangunan,hak pakai,hak Malik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan.

Hak millik adalah hak turun-temurun,terkuat,dan terpenuh yang dipunyai orang pribadi atau badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.

Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Objek Pajak

Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain,yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya,yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah,segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya antara lain berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah,penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya,penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak milik atas satuan yang bersifat perorangan dan terpisah.Hak milik atas satuan rumah susun meliputi juga hak atas bagian bersama,benda bersama,dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.

Saat, Tempat, dan Cara Pembayaran Pajak Terutang.

Saat terutang Pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk:

a.jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

b.tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

c.hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

d.waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;

e.pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

f. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

Objek Pajak

g.lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang;

h.putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

i. hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;

j. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;

k.pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;

l. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

m.peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

n. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

o. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

Objek Pajak

Tempat Pajak Terutang adalah di wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan bangunan.

Cara Pembayaran Pajak adalah wajib pajak membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak. Pajak terutang dibayar ke kas negara melalui Kantor Pos/Bank BUMN/BUMD atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri dengan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB).

Subjek Pajak

Yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek Pajak sebagaimana tersebut diatas yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Nilai Perolehan Objek Pajak

Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam hal;

a.Jual beli adalah harga transaksi;

b.Tukar-menukar adalah nilai pasar;

c.Hibah adalah nilai pasar;

d.Hibah wasiat adalah nilai pasar;

e.Waris adalah nilai pasar;

f. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;

g.Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;

Nilai Perolehan Objek Pajak

h.Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;

i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;

j. Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;

k.Penggabungan usaha adalah nilai pasar;

l. Peleburan usaha adalah nilai pasar;

m.Pemekaran usaha adalah nilai pasar

n. Hadiah adalah nilai pasar;

o. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang;

Nilai Perolehan Objek Pajak

Apabila NPOP dalam hal a s/d n tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP PBB yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan , dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB.

Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh:

Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik

Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;

Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;

Orang pribadi atau badan atau karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;

Orang pribadi atau badan karena wakaf;

Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak;

Rp. 49.000.000 dalam hal perolehan hak Rumah Sederhanan Sehat (RSH) dan Rumah Susun Sederhana;

Rp. 10.000.000 dalam hal perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam dalam rangka program peningkatan sertifikasi tanah untuk memperkuat penjaminan kredit bagi usaha Mikro dan kecil;

Rp.300.000.000 dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah termasuk istri/suami;

Paling banyak Rp.60.000.000 dalam hal selain a, b dan c.

Tarif Pajak

Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

BPHTB Terhutang

Pasal 10 BPHTB menentukan bahwa Wajib Pajak membayar pajak yang terhutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak.Artinya sistem pemungutan BPHTB adalah self assessment di mana WP diberi kepercayaan untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terhutang dengan menggunakan SSB(Surat Setoran BPHTB) dan melaporkannya tanpa mendasarkan diterbitkannya surat ketetapan pajak.

Pajak yang terhutang dibayar di Bank Persepsi/Kantor Pos atau tempat pembayaran yang ditunjuk Menteri Keuangan dengan SSB.SSB terdiri rangkap 5 dan dikirimkan paling lambat 7 hari setelah pembayaran BPHTB.SSB juga berfungsi sebagai sarana balik nama Subjek Pajak Bumi dan Bangunan.

Pembayaran BPHTB

Sistem pemungutan BPHTB pada prinsipnya menganut sistem “self assessment”. Artinya Wajib Pajak Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak.Pajak yang terutang dibayarkan ke kas Negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Bea (SSB).

Penetapan

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBPHTBKB) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang dibayar. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKBKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan, dihitung mulai saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKBKB.

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT) apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah diterbitkannya SKBKB. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKBKBT ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100 % (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut, kecuali wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.

Pengenaan BPHTB

a.pengenaan BPHTB karena waris dan Hibah Wasiat BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang. b.pengenaan BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan. Besarnya BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan adalah sebagai berikut:

-0% (nol persen) dan BPHTB yang seharusnya terutang terutang dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/kota, Lembaga Pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas);

-50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang dalam hal penerima Hak Pengelolaan selain dimaksud diatas.

Pengurangan BPHTB

Pasal 20 ayat (1) UU BPHTB menentukan bahwa atas permohonan wajib pajak,pengurangan dapat diberikan oleh Menteri karena:

Kondisi tertentu WP yang ada hubungannya dengan Objek Pajak.

Kondisi WP yang ada hubungannya dengan sebab tertentu.

Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan social atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan.

Penagihan BPHTB

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan apabila :

pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

dari hasil pemeriksaan SSB terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;

wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.

Penagihan BPHTB

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak. Dan jika tidak atau kurang dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.

Hak Bagi Wajib Pajak

1. Keberatan

2. Banding

3. Pengurangan

4. Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB

1. Keberatan

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :

a. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar;

d. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil.

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

(3)Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.

(4)Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan angka (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

1. Keberatan

(5)Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.

(6) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak.

(7) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

(8) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

(9) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.

(10) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang.

(11) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka (8) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

2. Banding

(1)Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai kebertannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.

(3)Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

(4)Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

3. Pengurangan

Atas permohonan Wajib Pajak, pengurangan pajak yang terutang dapat diberikan oleh Menteri karena:

1. kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek Pajak, contoh;

a. Wajib Pajak tidak mampu secara ekonomis yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan;

b. Wajib Pajak pribadi menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah.

3. Pengurangan

2. kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu, contoh;

a. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya di bawah Nilai Jual Objek Pajak;

b. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;

c. Wajib Pajak yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga Wajib Pajak harus melakukan restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah.

3. Pengurangan

3.tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan, contohnya; Tanah dan atau bangunan yang digunakan, antara lain, untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, pesantren, sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat.

4. Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak kepada Direktur Jenderal Pajak, c.q. Kantor Pelayanan Pratama atau Kantor Pelayanan PBB setempat.

Ketentuan dan Sanksi Bagi Pejabat

Ketentuan Bagi Pejabat

Sanksi Bagi Pejabat

Ketentuan Bagi Pejabat

Pejabat Pembuat Akta Tanah/ Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

Pejabat Lelang Negara hanya dapat menandatangani Risalah Lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pejabat yang berwenang menandatangani dan menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah hanya dapat menandatangani dan menerbitkan surat keputusan dimaksud pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Terhadap pendaftaran peralihan hak atas tanah karena waris atau hibah wasiat hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pertanahan Kabupaten/ Kota pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Negara melaporkan pembuatan akta atau Risalah Lelang perolehan hak atas tanah kepada Direktorat Jenderal Pajak selambatlambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

Sanksi Bagi Pejabat

a.Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Pejabat Lelang Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dan angka 2 dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar Rp. 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran.

b.Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5, dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar Rp. 250.000,00 untuk setiap laporan.

c.Pejabat yang berwenang menandatangani dan menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 ,dikenakan sanksi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d.Pejabat Pertanahan Kabupaten/Kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4, dikenakan sanksi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. e.Kepala Kantor Lelang Negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5, dikenakan sanksi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Penghitungan BPHTB

I. Cara Penghitungan BPHTB

Besarnya BPHTB terutang adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dikalikan tarif 5 % (lima persen). Secara matematis adalah;

BPHTB = 5 % X (NPOP – NPOPTKP)

BEA MATERAI

Pengertian

Bea Materai adalah Pajak atas dokumen yang dipakai oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 )

DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea meterai

Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang perubahan tarif bea meterai dan besarnya pengenaan harga nominal yang dikenakan bea materai. Peraturan ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 .

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000' ./peraturan/133/KMK.04/2000 , tentang bentuk,ukuran, dan warna benda meterai desain tahun 2000.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 560/KMK.04/2000, tentang perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000' /peraturan/133/KMK.04/2000 tentang bentuk, ukuran, dan warna benda meterai desain tahun 2000.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.04/2000, tentang perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000' /peraturan/133/KMK.04/2000 tentang bentuk, ukuran, dan warna benda meterai desain tahun 2000.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133a/KMK.04/2000 , tentang pengadaan, pengelolaan dan penjualan benda meterai

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 , tentang pelunasan bea meterai dengan menggunakan cara lain

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133c/KMK.04/2000 , tentang pemusnahan benda meterai

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 122a/PJ./2000 tentang tata cara pelunasan bea meterai dengan menggunakan benda meterai.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 122b/PJ./2000 tentang tata cara pelunasan bea meterai dengan membubuhkan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 122c/PJ./2000 tentang tata cara pelunasan bea meteri dengan membubuhkan tanda bea meterai lunas dengan teknologi percetakan.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 122d/PJ./2000 tentang tata cara pelunasan bea meterai dengan membubuhkan tanda bea meterai lunas dengan sistem komputerisasi

TERMINOLOGI BEA METERAI

Yang dimaksud dengan dokumen menurut pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan.

KETENTUAN KHUSUS

Pihak-pihak yang mendapat Ketentuan Khusus ( Pasal 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 ) adalah:

Pejabat pemerintah, hakim , panitera, juru sita, notaris dan pejabat umum lainnya yang masing-masing tengah berada dalam tugas dan jabatannya tidak dibenarkan:

Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar,

Melekatkan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan

Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar

Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif bea meterainya.

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini , dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan

DALUARSA

Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985:

Kewajiban pemenuhan bea meterai dan denda administrasi yang terutang menurut Undang undang Bea Materai menjadi daluwarsa setelah lampau waktu 5 tahun sejak tanggal dokumen dibuat.

KETENTUAN PIDANA

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985

Meniru atau memalsukan meterai tempel, kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai;

Dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak;

KETENTUAN PIDANA

Yang sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tandatangannya, atau tanda sahnya atau tanda waktunya telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan hak;

Menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai.

Ketentuan dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 mengenai ketentuan pidana menyebutkan bahwa akan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun ( tindak pidana kejahatan ) bagi barangsiapa yang dengan sengaja menggunakan cara lain pelunasan bea meterai atas dokumen tanpa izin menteri keuangan.

Objek dan Tarif Bea Materai

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 mengatur tentang objek dan tarif bea meterai.

Objek dan Tarif Bea Materai

Pada hakekatnya objek untuk bea meterai adalah dokumen. Dalam hal ini bentuk dokumen yang menjadi objek dari bea meterai adalah sebagai berikut:

1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (antara lain: surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Tarif bea meterai untuk dokumen jenis ini adalah Rp 6.000,00

2. Akta-akta notaris termasuk salinannya. Tarif bea meterai untuk dokumen jenis ini adalah Rp 6.000,00

Objek dan Tarif Bea Materai

3. Akta yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya. Tarif bea meterai untuk dokumen jenis ini adalah Rp 6.000,00

4. • (a). Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000,00 atau harga nominal yang dinyatakan dalam mata uang asing :

Yang menyebutkan penerimaan uang

Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank

Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank

Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan

(b). Apabila harga nominalnya lebih dari Rp 250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 maka tarif bea meterainya Rp 3.000,00 ( tiga ribu rupiah )

(c). Apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp 250.000,00 maka tidak terutang bea meterai.

Objek dan Tarif Bea Materai

5. Surat berharga seperti wesel , promes dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,00. Tarif bea meterai untuk dokumen ini Rp 6.000,00. Namun apabila harga nominalnya lebih dari Rp 250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 tarif bea meterainya Rp 3.000,00 ( tiga ribu rupiah ). Apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp 250.000,00 tidak terutang bea meterai.

6. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,00 maka tarif bea meterainya adalah Rp 6.000,00 ( enam ribu rupiah ). Namun apabila harga nominalnya lebih dari Rp 250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 maka tarif bea meterainya Rp 3000,00 ( tiga ribu rupiah ). Apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp 250.000,00 maka tidak terutang bea meterai.

Objek dan Tarif Bea Materai

7. Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan serta surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula , yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan. Tarif bea meterai yang dikenakan sebesar Rp 6.000,00 ( enam ribu rupiah ).

8. Berdasarkan bunyi pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 , maka tarif bea meterai untuk cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar Rp 3.000,00 tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal. Tarif ini berlaku efektif per 1 Mei 2000

Objek yang dikecualikan

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 mengatur tentang dokumen-dokumen yang bukan termasuk objek bea meterai. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

Dokumen yang berupa surat penyimpanan barang , konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, keterangan pemindahan yang dituliskan pada ketiga surat tersebut, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim dan surat-surat sejenis lainnya.

Segala bentuk ijazah.

Tanda terima gaji, uang tunggu, pesiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.

Objek yang dikecualikan

Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara dan kas pemerintah daerah.

Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah.

Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern oganisasi.

Dokumen yang menyebutkan tabungan pembayaran uang, uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.

Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan umum pegadaian.

Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Dokumen yang Tidak Terutang Bea Meterai

Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:

Menyebutkan penerimaan uang;

Menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;

Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;

Berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00

Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00

Saat dan Pihak yang berutang

Saat terutang bea meterai adalah sebagai berikut :

Dokumen yang dibuat oleh satu pihak.

Saat terutangnya bea meterai atas dokumen yang dibuat oleh satu pihak adalah pada saat dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen itu dibuat, misalnya cek.

Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak.

Saat terutangnya bea meterai adalah pada saat dokumen tersebut selesai dibuat, yang ditutup dengan tandatangan dari pihak-pihak yang bersangkutan.

Dokumen yang dibuat di luar negeri.

Saat terutangnya bea meterai adalah pada saat dokumen tersebut digunakan di Indonesia.

Pihak yang terutang bea meterai.

Bea meterai terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.

Cara Pelunasan

Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 mengatur tata cara pelunasan bea meterai. Pada dasarnya pelunasan bea meterai dapat ditempuh dengan dua cara yaitu :

1. Dengan menggunakan benda meterai yaitu meterai tempel dan kertas meterai.

2. Cara pelunasan bea meterai dengan cara lain yang ditetapkan menteri keuangan, yaitu :

Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Mesin Teraan Meterai

Dasar Hukum :

- 133b/KMK.04/2000

- KEP - 122b/PJ./2000 Jo SE - 07/PJ.5/2001 Jo SE - 28/PJ.5/2001

Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Mesin Teraan Meterai Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Mesin Teraan Meterai diperbolehkan bagi penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal 50 dokumen.

TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN

Dasar Hukum :

- 133b/KMK.04/2000

- KEP - 122c/PJ./2000 Jo SE - 04/PJ.5/2001 Jo SE - 28/PJ.5/2001

TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN

Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan Pelunasan Bea Meterai dengan teknologi percetakan hanya digunakan untuk dokumen yang berbentuk cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Perusahaan yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai lunas adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) dan/atau perusahaan sekuriti yang memperoleh ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) yang ditunjuk oleh Bank Indonesia,yaitu : PT Wahyu Abadi, PT Graficindo Megah Utama, PT Swadharma Eragrafindo Sarana, PT Jasuindo Tiga Perkasa, PT Sandipala Arthaputra, PT Karsa Wira Utama.

TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN

Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan teknologi percetakan harus melakukan pembayaran Bea Meterai di muka sebesar jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai, dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.

Penerbit dokumen yang melakukan pelunasan Bea Meterai dengan teknologi percetakan harus mengajukan permohonan ijin tertulis kepada Dirjen Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai dan jumlah Bea Meterai yang telah dibayar.

Perum PERURI dan perusahaan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Dirjen Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN

Surat ijin dikeluarkan oleh Dirjen pajak dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

Bea Meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada cek, bilyet giro, dan efek yang belum digunakan dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai atau untuk pembubuhan tanda Bea Meterai dengan cara lainnya.

Penerbit dokumen yang akan mengalihkan Bea Meterai harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dirjen Pajak dengan mencantumkan alasan dan jumlah Bea Meterai yang akan dialihkan.

TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN

Bea Meterai kurang bayar atas cek, bilyet giro, dan efek yang tanda Bea Meterai Lunasnya dibubuhkan sebelum tanggal 1 Mei 2000 harus dilunasi dengan menggunakan mesin teraan meterai atau meterai tempel.

Bea Meterai kurang bayar atas cek, bilyet giro, dan efek yang tanda lunasnya dibubuhkan sejak tanggal 1 Mei 2000 harus dilunasi dengan menggunakan mesin teraan meterai atau dengan meterai tempel ditambah denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai kurang bayar (Lihat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985)

TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM KOMPUTERISASI

Dasar Hukum :

- 133b/KMK.04/2000

- KEP - 122d/PJ./2000 Jo SE - 05/PJ.05/2001

TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM KOMPUTERISASI

Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Sistem Komputerisasi Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi digunakan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal 100 dokumen.

Penerbit dokumen yang menggunakan sistem komputerisasi harus mengajukan ijin tertulis kepada Dirjen Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari.

Penerbit dokumen yang menggunakan sistem komputerisasi harus membayar Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.

TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM KOMPUTERISASI

Penerbit dokumen yang memperoleh ijin pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi harus menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Dirjen Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

Ijin pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 (satu) bulan berikutnya.

TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM KOMPUTERISASI

Penerbit dokumen yang saldo Bea Meterainya kurang dari estimasi kebutuhan satu bulan, harus mengajukan permohonan ijin baru, dengan terlebih dahulu membayar uang muka minimal sebesar kekurangan yang harus dipenuhi untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.

Bea Meterai yang belum digunakan karena sesuatu hal, dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai, atau pencetakan Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan.

Penerbit dokumen yang melakukan pengalihan Bea Meterai harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dirjen Pajak dengan mencantumkan alasan dan jumlah Bea Meterai yang dialihkan.

PELUNASAN BEA METERAI DENGAN PEMETERAIAN KEMUDIAN

Dasar Hukum:

(476/KMK.03/2002)

Objek Pemeteraian Kemudian

Mekanisme Pemeteraian Kemudian

Besarnya Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian

Sanksi yang diberikan atas Pemeteraian Kemudian

PELUNASAN BEA METERAI DENGAN PEMETERAIAN KEMUDIAN

Objek Pemeteraian Kemudian

Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan

Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebaimana mestinya

Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia

PELUNASAN BEA METERAI DENGAN PEMETERAIAN KEMUDIAN

Mekanisme Pemeteraian Kemudian

Pemeteraian kemudian dilakukan oleh pemegang dokumen dengan menggunakan meterai tempel atau SSP yang telah disahkan oleh Pejabat Pos

Lembar ke-1 (satu) dan ke-3 (ketiga) SSP dilampiri dengan daftar dokumen yang dimeteraikan kemudian yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan

Pengesahan atas pemeteraian kemudian dilakukan setelah pemegang dokumen membayar denda

PELUNASAN BEA METERAI DENGAN PEMETERAIAN KEMUDIAN

Besarnya Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian

Atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian

Atas dokumen yang tidak atau kurang dilunasi adalah sebesar Bea Meterai yang terutang

Atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian

PELUNASAN BEA METERAI DENGAN PEMETERAIAN KEMUDIAN

Sanksi yang diberikan atas Pemeteraian Kemudian

Denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi untuk point 1d

Denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai terutang untuk point 1c apabila pemeteraian kemudian dilakukan setelah dokumen digunakan

TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN DENGAN METERAI TEMPEL

Dasar Hukum :

Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002

Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 02/PJ./2003

Surat Edaran Nomor SE - 01/PJ.53/2003

TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN DENGAN METERAI TEMPEL

Tata Cara Pemeteraian Kemudian Dengan Meterai Tempel

Pemegang dokumen membawa dokumen ke Kantor Pos terdekat.

Pemegang dokumen melunasi Bea Meterai yang terutang atas dokumen yang dimeteraikan kemudian sesuai dengan SKMK Nomor 476/KMK.03/2002.

Pemegang dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi dengan menggunakan SSP kode MAP 0174.

Dokumen yang telah dimeteraikan kemudian dan SSP dicap TELAH DIMETERAIKAN KEMUDIAN SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1985 Jo 476/KMK.03/2002 oleh Pejabat Pos disertai dengan tanda tangan, nama dan nomor pegawai Pejabat Pos bersangkutan.

TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN DENGAN SURAT SETORAN PAJAK

Dasar Hukum :

Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002

Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 02/PJ./2003

Surat Edaran Nomor SE - 01/PJ.53/2003

TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN DENGAN SURAT SETORAN PAJAK

Tata Cara Pemeteraian Kemudian Dengan Surat Setoran Pajak (SSP)

Membuat daftar dokumen yang akan dimeteraikan kemudian.

Membayar Bea Meterai terutang berdasarkan Pasal 4 SKMK Nomor 476/KMK.03/2002.

Pemegang dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi dengan menggunakan SSP terpisah dengan SSP yang digunakan untuk memeteraikan kemudian.

TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN DENGAN SURAT SETORAN PAJAK

Cara Pengisian SSP sbb :

SSP yang digunakan untuk melunasi pemeteraian kemudian diisi dengan Kode Jenis Pajak (MAP) 0171

SSP yang digunakan untuk membayar denda administrasi diisi dengan Kode Jenis Pajak (MAP) 0174

Daftar Dokumen yang telah dimeteraikan kemudian dan SSP yang digunakan untuk membayar pemeteraian kemudian dicap TELAH DIMETERAIKAN KEMUDIAN SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1985 Jo 476/KMK.03/2002 oleh Pejabat Pos disertai dengan tanda tangan, nama dan nomor pegawai Pejabat Pos bersangkutan.

Denda Administrasi

Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985

Dokumen yang terutang bea meterai tetapi bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda sebesar 200% dari bea meterai yang tidak atau kurang di bayar

Pelunasan bea meterai yang terutang berikut dendanya dilakukan dengan cara pemeteraian kemudian

BEA METERAI ATAS DOKUMEN YANG DIBUAT DI LUAR NEGERI

(Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985)

Dokumen yang dibuat di Luar Negeri pada saat akan digunakan di Indonesia harus telah dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian. Selain itu, sesuai dengan bunyi pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 , pemeteraian kemudian dilakukan pula terhadap :

Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan

Dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi ditambah denda



Tidak ada komentar:

Populer minggu ini